Menkim Supratman Andi Agtas tiba di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) tak mempersoalkan rencana kenaikan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agta, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk mempersiapkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/08/2025).
Dalam tahapan ini, Kemenkum bertanggungjawab untuk memastikan semua regulasi yang mendasari pembentukan kementerian baru dapat terharmonisasi secara optimal serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lain yang sedang berlaku.
“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” ujar Supratman.
Supratman mengungkapkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang telah dibangun selama ini. Tapi tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umroh.