Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar dengan menggunakan nama pacarnya saat itu yang bernama Theresia Meila Yunita. Tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.
Hal itu terungkap saat Theresia dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Theresia merupakan perempuan yang juga sempat menjalin hubungan pacaran dengan Kosasih pada 2020. Dalam persidangan, perempuan berusia 37 tahun itu membenarkan bahwa tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih diatasnamakan dirinya.
"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, Bu, ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022, dengan harga Rp 4 miliar," kata jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).
"Dengan perincian seperti berikut. Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Dan terakhir, adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, Ibu kenal objek yang tadi?" lanjut jaksa mengkonfirmasi.
"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Step [Stephanus Kosasih] dengan menggunakan uang Rp 4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa.
Theresia mengakui bahwa KTP miliknya juga sempat dipinjam oleh Kosasih. Saat itu, Theresia mengaku tidak menanyakan lebih lanjut keperluan kartu identitasnya tersebut dipinjam Kosasih.
"Sebelum itu terjadi, apakah pernah KTP Ibu dipinjam?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Theresia.
"Untuk apa katanya?" tanya jaksa.
"Enggak tahu, dipinjam aja," timpal Theresia.
"Ibu enggak nanya?" cecar jaksa.
"Ya, karena udah dekat, ya, enggak nanya," ucap Theresia.
Meski mengetahui namanya dipakai untuk membeli aset tersebut, Theresia mengaku tidak berniat memilikinya. Sebab, lanjut dia, aset tersebut berasal dari Kosasih.
"Pertanyaan saya, Ibu kan punya riwayat pekerjaan terkait dengan data pribadi itu. Nah, pertanyaannya, dihubungkan dengan pengalaman Saudara terkait data pribadi. Mengapa seseorang membawa uang tunai sebanyak itu, ada rencana membeli tanah, kemudian Ibu tidak tanyakan hubungan dua peristiwa itu dengan peristiwa meminjam KTP? Itu yang mengganggu kami," cecar jaksa.
"Karena tidak bersamaan, Pak," jawab Theresia.
"Apa yang tidak bersamaan?" tanya jaksa.