Mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, mengaku menerima uang bulanan sekitar Rp 30 juta dari Kosasih.
Hal itu disampaikan Rina saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Rina menjalin kehidupan berumah tangga dengan Kosasih sejak 2013. Keduanya kemudian resmi berpisah sejak 2023.
Rina menyebut, uang bulanan yang diterimanya dari Kosasih selama berumah tangga yakni sekitar Rp 30 juta per bulan. Meski, lanjut dia, terkadang jumlahnya juga bervariasi.
"Selama Ibu menikah dengan yang bersangkutan, bagaimana beliau membiayai kehidupan dan kalau misalnya ada keturunannya bagaimana caranya?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).
"Saya ada dikirim setiap bulan seperti uang jatah bulanan sebanyak Rp 30 juta kalau tidak salah waktu itu," jawab Rina.
"Sejak 2013, Bu, ya?" tanya jaksa.
"Bervariasi, ya, karena tempat bekerjanya kan berganti," timpal Rina.
"Itu yang kemudian berlangsung sejak 2013 sampai dengan terakhir Ibu berpisah?" tanya jaksa.
Dalam kesempatan itu, Rina juga mengungkapkan, Kosasih pernah menyampaikan kepadanya bahwa akan menerima sejumlah uang dalam mata uang asing secara tunai.
Saat itu, Rina mengaku diminta untuk menerima uang tersebut. Namun, tidak dijelaskan ihwal dari siapa uang tersebut diperoleh.
"Jadi, waktu itu memang saya diminta oleh Pak Kosasih untuk menyimpan sejumlah uang, saya tidak tahu buat apa dan dari mana. Cuma saya bertanya, tapi memang tidak disampaikan informasi apa pun mengenai uang tersebut," ucap Rina.
"Dan memang saya disuruh tanda tangan ada surat kesepakatan, tetapi saya tidak menandatangani itu dan saya tidak menerima uangnya, karena saya tidak yakin uang itu datang dari mana dan untuk siapa, dan buat apa, dan saya tidak mau menandatanganinya dan menerimanya, Pak," jelas dia.
Rina pun menyebut bahwa Kosasih tidak pernah terus terang terkait asal-usul uang yang diperolehnya. Bahkan, kata dia, saat ditanyakan, jawaban dari Kosasih selalu tidak jelas.
"Karena dia tidak mau terus terang, dan menurut pemahaman saya untuk uang sebanyak itu tidak bisa didapatkan dari hasil pekerjaan," ujar Rina.
"Mohon izin kami bertanya, sejak 2013, apakah beliau dari sisi cash flow secara terbuka menyampaikan berasal dari mana uang tersebut?" tanya jaksa.