Masalah royalti pemutaran lagu masih menjadi sorotan publik, sebab banyak kafe, UMKM, bahkan acara kawinan jadi takut memutar musik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut, acara kawinan bebas dari royalti karena acara tak tergolong komersial. Sehingga tidak perlu membayar royalti.
“Nggak ada, kalau kawinan enggak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8).
Sementara pemutaran musik di kafe, tetap diwajibkan membayar royalti. Sebab kafe mengambil untung dari pemutaran musik tersebut.
“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersil. Dikomersialkan,” ujar Supratman.
“Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” tambahnya.
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan melaksanakan audit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk transparansi pemungutan royalti. Menurutnya, dari audit itu, diharapkan dapat ditemukan sistem baru pemungutan royalti.
Selain itu, Kemenkum akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan soal royalti. Ia menyebut royalti diharapkan tak bebankan UMKM.
“Jadi gini, sekarang kita lagi kumpulkan semua nih, masukkan semua. Jadi seperti pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicara dulu,” ucap Supratman.
“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.