Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Merespons keputusan Aipda Robig, jaksa penuntut umum (JPU) turut mengambil langkah serupa.
"Betul, jadi dua-duanya mengajukan banding; jaksa maupun terdakwa," ungkap Humas PN Semarang, Haruno, ketika dikonfirmasi Republika, Senin (18/8/2025).
Haruno mengatakan, permohonan banding disampaikan kuasa hukum Aipda Robig ke PN Semarang, Jumat (15/8/2025). "Jadi itu baru pernyataan banding. Mereka belum menyerahkan memori bandingnya," ujarnya.
Dia menambahkan, memori banding terdakwa kemungkinan besar akan diterima PN Semarang pekan ini. "Nanti berkas di PN dikirim ke PT (pengadilan tinggi) beserta dengan memori bandingnya masing-masing. Jadi nanti diproses di sana," ucap Haruno.
Pada 8 Agustus 2025 lalu, majelis hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam peristiwa itu, satu siswa, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Semarang juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig. Seluruh vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
Seusai sidang, kuasa hukum Aipda Robig mengatakan akan menimbang-nimbang terlebih dulu apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.