Konferensi pers asosiasi umroh di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umroh menyatakan penolakan terhadap rencana legalisasi umroh mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Juru Bicara 13 Asosiasi, Firman M Nur, menegaskan kebijakan tersebut dinilai minim perlindungan bagi jamaah dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab," ujar Firman usai pertemuan dengan Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).
Ketua Umum DPP Amphuri ini menjelaskan, ibadah umroh berbeda dengan perjalanan ke luar negeri lainnya. Ada kebutuhan bimbingan keagamaan, jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jamaah.
Firman menekankan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan keagamaan selama jamaah berada di Arab Saudi. Selain itu, PPIU juga terikat kewajiban akreditasi, pembayaran pajak, serta regulasi lainnya yang memberikan kontribusi bagi negara.
“Keberadaan PPIU adalah bagian dari penyempurnaan perjalanan ibadah, karena jamaah terbimbing dalam penyelenggaraan,” ucapnya.