Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum DPP Partai Golkar sekaligus ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Ahad (17/8/2025). Kepastian itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto di sela Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Ya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) sudah melampaui waktunya. Seharusnya jatuh tempo pada 25 (Juli) lalu," kata Agus kepada awak media.
Agus menjelaskan, terpidana kasus korupsi KTP-el tersebut tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan diri ke aparat. Pasalnya, seluruh kewajiban subsider yang dijatuhkan pengadilan telah dibayarkan oleh Setnov. "Enggak ada (laporan rutin), sudah dibayar kalau subsider,” kata mantan wakil kepala Polri tersebut.