Adliyatul Hikmah
Agama | 2025-08-23 18:46:51

Oleh : Nabia
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menyatakan keprihatinan mendalam atas terus bertambahnya korban sipil di Gaza akibat serangan brutal militer Israel.
Beliau menyerukan komunitas internasional, baik lembaga resmi maupun organisasi masyarakat sipil, untuk bersatu dan bertindak lebih konkret menghentikan pembantaian terhadap warga sipil, termasuk di titik-titik distribusi bantuan kemanusiaan. Ia menekankan, genosida oleh Israel harus segera dihentikan. (mpr.go.id, 02/07/25)
Genosida di Gaza yang terus berlangsung ini menunjukkan lemahnya umat Islam dunia, meski jumlahnya lebih dari 1,8 miliar dan ada beberapa negara yang menyerukan pendapat untuk seluruh negeri Islam segera membantu atau menghentikan genosida di Palestina, tetap saja penindasan brutal terhadap rakyat Palestina tak pernah direspons dengan tindakan nyata oleh para pemimpin negeri-negeri Muslim. Ini mencerminkan kegagalan sistem negara-bangsa yang diwariskan dari Perjanjian Sykes-Picot 1916—sebuah kesepakatan kolonial Inggris dan Prancis untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah, menguasai wilayah strategis umat Islam, dan mencegah kembalinya persatuan Islam dalam satu kepemimpinan.
Perjanjian Sykes-Picot berdampak besar terhadap umat Islam. Pertama , memecah belah Khilafah Utsmaniyah menjadi puluhan negara bangsa, melemahkan solidaritas antar-Muslim karena batas-batas politik buatan. Kedua , memicu konflik berkepanjangan akibat pembagian wilayah yang mengabaikan etnis dan mazhab, serta menjadikan Palestina sebagai pusat krisis. Ketiga , membuka jalan bagi dominasi Barat atas negeri-negeri Muslim melalui penjajahan dan penerapan sistem sekuler. Pada Intinya, perjanjian ini adalah strategi kolonial Barat untuk menghancurkan persatuan dan kekuatan umat Islam.
Perjanjian Sykes-Picot ini melahirkan konsep nasionalisme. Dan Nasionalisme itu adalah konsep yang dibuat oleh Barat untuk memisahkan negeri-negeri Muslim didunia, karena inilah salah satu kunci kelemahan umat muslim dan mereka dibuat diam atas setiap kejadian-kejadian yang terjadi di Gaza sekarang. Umat muslim dunia sengaja di bungkam oleh Barat agar mereka tidak bergerak untuk membela saudara-saudaranya di Gaza.
Perpecahan umat muslim adalah akar dari lemahnya respons terhadap berbagai kondisi di dunia, maka sudah saatnya kita berjuang menegakkan sistem Islam. Sebab, penegakan kembali Khilafah merupakan hal yang sangat penting bagi umat Islam karena dua alasan utama:
Pertama , Islam memerintahkan umat untuk bersatu dan tunduk pada hukum Allah. Persatuan ini hanya bisa terwujud melalui kepemimpinan tunggal, yaitu Khilafah, sebagaimana disepakati para ulama dan dicontohkan para sahabat. Rasulullah SAW juga menegaskan: “ Jika dibaiat dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR Ahmad dan at-Tirmdizi).”
Kedua, Khilafah dapat menyatukan umat Islam lintas negara, suku, dan bangsa, menghapus batas-batas politik buatan penjajah, serta menggerakkan kekuatan militer dan sumber daya umat untuk membela kaum Muslim seperti di Palestina. Khilafah juga akan membebaskan Dunia Islam dari ketergantungan pada kekuatan asing yang selama ini bersikap zalim terhadap umat.
Kita harus yakin bahwa dengan izin Allah SWT serta kesungguhan dakwah dan perjuangan, Khilafah Islam akan kembali memimpin dunia dengan keadilan, kemuliaan dan kesejahteraan hakiki.
Khilafah juga akan menciptakan persatuan dan persaudaraan hakiki sesama Muslim, sekaligus akan mengembalikan kekuatan umat yang telah lama hilang.
Kita pun harus yakin juga, menegakkan Khilafah Islam-sebuah sistem pemerintahan Islam global bukanlah mimpi atau utopia, melainkan kewajiban syar'i dan keniscayaan sejarah yang pernah ada dan insya Allah akan kembali tegak
Wallahu 'alam bishshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.