Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Ia datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan menteri agama (menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut dia, pemanggilan ulang ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dengan demikian, lanjut dia, panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8/2025). Yang lalu, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum memasuki penyidikan.
Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025 mengumumkan penyelidikan perkara kuota haji 2023-2024 sudah memasuki babak akhir. Ini disampaikan usai lembaga anti-rasuah itu meminta keterangan mantan menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, KPK pada tanggal 9 Agustus 2025 mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengeklaim, telah menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 lalu.
Titik poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal itu dipandang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid itu mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
sumber : Antara