
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan rencana kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga sebagai perbaikan tata kelola distribusi sehingga bisa lebih terjangkau bagi masyarakat.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) implementasi Kebijakan LPG Satu Harga dengan menghadirkan para pakar yang terdiri dari para akademisi, peneliti dan lembaga konsumen.
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, mengatakan komoditas LPG 3 kg ditujukan kepada kelompok rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran. Namun dalam pelaksanaannya, masih temukan berbagai tantangan di tingkat daerah yang berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan serta harga yang tinggi.
“Beberapa isu mengemuka yang kita bisa lihat saat ini, penjualan LPG 3 Kg pada masyarakat berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7).
Disparitas HET yang tinggi antar daerah, menurut Mirza, cukup besar. Rencana penyeragaman harga LPG 3 kg melalui kebijakan LPG Satu Harga ini diharapkan mampu menyamakan harga di tingkat konsumen akhir, sekaligus meminimalkan praktik penjualan di atas HET.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
FGD dilaksanakan dengan Moderator Tina Talisa, Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia dan menghadirkan para akademisi dari berbagai kampus yaitu Yayan Satyakti (UNPAD), Titah Yudhistira (ITB), Hari Sakti Wibowo (UI), Andi Nur Bau Massepe (UNHAS), Agung Satriyo N (UGM), Andhyka Muttaqin (UB), dan Bambang Eko Afiatno (UNAIR), serta Rio Priambodo (YLKI) dan Esther Sri Astuti (INDEF) sebagai perwakilan konsumen.
Para narasumber menyampaikan berbagai saran dan masukannya untuk meningkatkan efektivitas pendistribusian LPG 3 Kg dengan harga yang terjangkau.
"Kami mengapresiasi Kementerian ESDM yang telah mengundang para akademisi untuk memberikan saran dan masukan sebelum kebijakan diimplementasikan. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah yang kuat dalam melaksanakan evidence-based policy making," ungkap Andi Nur Bau Massepe sebagai salah narasumber dari UNHAS.
Adapun saran dan masukan dari narasumber di antaranya perlu dipastikan keakuratan data sebelum pemerintah mengeksekusi kebijakan terkait batasan penggunaan LPG 3 Kg untuk golongan masyarakat yang berhak.
Selain itu, kuota per konsumen juga perlu disesuaikan dengan kewajaran. Selanjutnya kebijakan yang akan diterapkan harus berbasiskan pada penelitian dan data yang akurat. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan saat pemerintah merumuskan kebijakan terkait implementasi LPG 3 Kg Satu Harga.