
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam. Menurutnya, pendidikan tidak hanya membutuhkan dukungan anggaran, tetapi juga partisipasi publik melalui instrumen syariah yang produktif.
“Gerakan wakaf pendidikan Islam ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam. Kita ingin memastikan bahwa pendidikan Islam tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga semakin maju dan berdaya saing,” tegas Menag Nasaruddin Umar saat peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8).
Gerakan Wakaf Pendidikan Islam merupakan implementasi salah satu Asta Protas (Program Prioritas) yang dicetuskan Menag Nasaruddin yakni pemberdayaan ekonomi umat dengan mengoptimalkan pengelolaan dana sosial keagamaan (zakat, infak, wakaf) untuk kesejahteraan umat.
"Dan Alhandulillah telah terjadi sinergi yang baik antara dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Agama yaitu Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Islam, sehingga jelas antara pengelolaan dan penerima wakaf nya juga jelas," tutur Menag.
Wadah Kolaborasi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyampaikan gerakan itu dirancang sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat. Wakaf pendidikan akan diarahkan pada pembangunan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM, serta pemberdayaan riset dan inovasi di lingkungan pendidikan Islam termasuk juga PIP dan KIP kuliah.
“Potensi zakat sangat besar di pendidikan Islam. Ada jumlah waqif (Orang yang berwakaf) yang besar di pendidikan Islam yang terdiri dari peserta didik, tenaga pendidikan (tendik) dan non tendik. Selain itu ada 14 kampus PTKIN yang memiliki prodi manajemen zakat dan wakaf, sehingga potensi ini yang akan sangat membantu keberhasilan program wakaf untuk umat,” terangnya.
Menurut Suyitno, gerakan ini juga dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"pendddaaadaAmanat untuk Kementerian Agama: mendorong peran badan pengumpul dana umat untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem," pungkasnya. (Ant/M-3)