Lampung Geh, Bandar Lampung - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang tertangkap saat pesta narkoba hanya dikenakan sanksi rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor. Kelima pengurus HIPMI itu berinisial RML menjabat bendahara, S sebagai Ketua Bidang 1, MRP selaku Ketua Bidang 3 dan dua anggota, WM dan SA. Hal tersebut disampaikan Asintel BNNP Lampung, Aryo saat dihubungi awak media. "Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai," katanya. Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan asesmen oleh tim terpadu dari BNNP, Jaksa, dan Polda Lampung, mereka diputuskan menjalani rawat jalan. Menurut Aryo, hasil pemeriksaan 10 orang dinyatakan positif narkoba. Mereka akan menjalani rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan. “Rawat jalan mulai kemarin (Senin, 1 September), siang dilakukan asesmen terpadu, sorenya sudah ditetapkan mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan," jelasnya. Dari lokasi penangkapan, petugas awalnya menemukan sisa 7 butir narkoba dalam tas.
“Jumlah awal 20 butir, namun sudah habis dikonsumsi. Sisa 7 yang kami temukan," pungkasnya. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 11 orang pesta narkoba di salah satu room karaoke di hotel bintang 5 di Lampung. Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, penggerebekan itu terjadi pada Kamis (28/8) malam. Dari 11 orang yang diamankan, 10 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Adapun ke-11 orang yang diamankan itu terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu. (Yul/Ansa)