
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap kapal pengangkut 180.000 liter BBM bersubsidi jenis biosolar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko dalam konferensi pers, Rabu (3/9), menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda NTT menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kasus ini adalah bukti keseriusan kami. Lautan memang luas, tetapi tidak boleh dijadikan arena transaksi ilegal. Kami pastikan setiap pelaku penyalahgunaan BBM akan ditindak tegas,” kata Kapolda.
Kapal yang ditangkap adalah Self Propelled Oil Barge (SPOB) dengan kapasitas 300.000 liter. Dari hasil pemeriksaan, Polda NTT menetapkan Nakhoda kapal berinisial HK dan Kepala Kamar Mesin (KKM) berinisial SF sebagai tersangka utama.
Menurut Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Hans Rachmantulloh Irawan, kedua tersangka terbukti terlibat dalam pengisian dan penjualan BBM ilegal kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo.
“BBM subsidi biosolar ini sudah dijual sekitar 40.000 liter selama Maret hingga Juni 2025 dengan modus ship-to-ship. Harga jualnya antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter,” jelas Kombes Hans.
Dalam kasus ini, polisi menyita kapal SPOB, dokumen kapal, 180 ribu liter BBM subsidi, serta rekening bank terkait aliran dana penjualan. Total nilai BBM yang diamankan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Kapolda menegaskan, tindakan tegas ini akan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal. “Kami ingin kasus ini jadi contoh nyata. Distribusi BBM bersubsidi harus dijaga, dan tidak boleh ada lagi yang berani menyalahgunakannya,” tegas Kapolda. (E-2)