KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membidangi pertahanan, menyatakan tidak akan ada darurat militer di Indonesia. Isu penetapan darurat militer sebelumnya santer dibicarakan saat terjadinya gelombang demonstrasi berujung kerusuhan di berbagai kota pada akhir Agustus dan awal September ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarsyah Fikarno Laksono mengatakan, situasi saat ini tak bakal berujung darurat militer. Sebab, saat ini kondisi genting sudah mulai mereda pascademontrasi. "Tidak ada darurat militer. Sekarang dan kemarin sudah normal," kata Dave di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dave mengatakan unsur sipil akan tetap memegang kekuasaan tertinggi di tanah air. "Supremasi sipil yang kita miliki sekarang," ujar politikus Partai Golkar tersebut. Selain itu, Dave mengomentari penahanan sejumlah massa aksi oleh kepolisian setelah demonstrasi dan kericuhan akhir-akhir ini. Dia menyebut persoalan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. Komisi I DPR, kata dia, akan memantau prosesnya.
Demonstrasi dan kericuhan yang bermula sejak 25 Agustus 2025 di berbagai kota mengakibatkan korban jiwa. Jumlah orang yang tewas, baik karena kekerasan dari aparat maupun kericuhan, terus bertambah hingga Selasa, 2 September 2025.
Mayoritas kasus kematian terjadi dalam unjuk rasa yang dipicu tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, dalam demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Setelah kematian Affan, demonstrasi meluas.
Kematian yang diduga karena kekerasan aparat terjadi di Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta. Sementara itu, insiden kerusuhan di Makassar juga mengakibatkan korban jiwa saat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibakar massa. Adapun kematian warga Solo dan Manokwari diduga akibat gas air mata dari aparat kepolisian. Hingga saat ini, setidaknya ada 10 korban tewas yang tercatat.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ada upaya tindakan melawan hukum yang mengarah kepada makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi dalam sepekan terakhir. Prabowo menegaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sesuai United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19 dan Undang-Undang 9 Tahun 1998. Ia mengatakan aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati.