Lanjutan sidang kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Sopir dan asisten rumah tangga Jonathan Frizzy dihadirkan sebagai saksi dalam agenda sidang tersebut. Dari kesaksian mereka, kuasa hukum Jonathan menilai bahwa belum ada bukti kliennya mengetahui soal kandungan zat dalam vape yang dibawa dari Kuala Lumpur tersebut.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, lanjut Andreas, Ijonk sebetulnya belum dapat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara tersebut.
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (Vape itu ada kandungan zat etomidate), ya, dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," ucap Andreas.
Untuk saat ini, pihak Jonathan Frizzy menantikan proses persidangan berikutnya. Kata Andreas, pihaknya fokus menyimak apakah ada keterangan atau bukti baru dalam persidangan ke depan.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada gak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya karena sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.
JPU mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.