
Kereta Commuter Line no. 1322 jurusan Jakarta Kota-Bogor dilempar batu oleh orang tak dikenal saat melintas dari Stasiun Cilebut menuju Stasiun Bogor, tepatnya di JPO Pasar Anyar, Bogor. Insiden ini terjadi hari ini, pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB.
"Akibat pelemparan ini, kaca jendela kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta. Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, saat dihubungi Jumat (11/7).
Peristiwa pelemparan itu segera dilaporkan ke tim keamanan KRL. Lalu, petugas segera turun dan menangkap pelaku.
"KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat," kata Joni.
Meski tak ada korban pada insiden itu, Joni sangat menyayangkan peristiwa itu. Sebab, tindakan itu membahayakan penumpang dan petugas.
"Tindakan tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line, selain juga menimbulkan kerugian material," ucap Joni.
KAI Commuter juga mendorong proses investigasi dan proses hukum untuk pelaku. Ini adalah komitmen mereka untuk memberantas vandalisme pada kereta.
"Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api," kata Joni.
Sementara itu, ada landasan hukum terkait vandalisme di kereta api. Aturan itu tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.