
KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.
MK memutuskan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," kata Ketua KPU M Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6).

KPU menuturkan, sudah 2 kali gelaran pemilu sejak 2019, Pileg DPR, DPD, Pilpres digabung dengan Pileg DPRD. Imbasnya, total ada 5 surat suara yang harus disiapkan.
Tidak hanya itu, pada 2024, setelah menggelar Pemilu pada 14 Februari, KPU harus menggelar Pilkada pada 27 November. Menurut KPU, gelaran Pemilu dan Pilkada yang beririsan membuat mereka harus bekerja ekstra.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," ucap Afif.Komisi II bakal ikut kaji

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan terbaru MK ini.
“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqinizami.
Ketua DPP Partai NasDem ini memastikan, putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menyusun sistem kepemiluan Indonesia.
"Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap dia.