
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda. Ini lebih mahal lagi, furoda. Tapi barengnya sama haji khusus," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Asep mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi perbedaan fasilitas yang didapatkan jamaah haji, yang diduga terkait perkara ini. KPK juga menerima informasi ada jamaah haji yang mendaftar jalur khusus tapi dapat fasilitas reguler.
"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu. Karena penambahan menjadi, penambahannya lebih banyak," ujar Asep.
KPK tengah mendalami temuan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk jamaah yang mengalami perbedaan layanan. Asep berharap para saksi kooperatif memberikan keterangan.
"Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami," ucap Asep.
Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.
Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). (P-4)