KPK mengungkap alasan pemanggilan terhadap putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Ilham akan didalami pengetahuannya seputar aliran dana nonbujeter yang ada di Bank BJB.
"Jadi pemanggilan terhadap Saudara IAH terkait dengan perkara di BJB yaitu terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dalam dana nonbujeter yang dikelola oleh BJB," kata Budi kepada wartawan, Senin (25/8).
Dana nonbujeter di Bank BJB diduga bersumber dari hasil korupsi pengadaan iklan yang terjadi. Sehingga, KPK akan menelusuri siapa saja yang mendapat aliran dana tersebut.
"Ini kan digunakan oleh siapa, untuk apa, ini kan kemudian didalami dari pihak-pihak yang dipanggil dilakukan pemeriksaan oleh KPK," jelas Budi.
"Tentu keterangan dan informasi dari Saudara IAH ini juga sangat dibutuhkan dan tentunya sangat membantu penyidik KPK untuk kemudian bisa secara holistik ya, bisa secara lengkap menelusuri dan melacak daripada aliran-aliran dana nonbujeter dalam konstruksi perkara ini," sambungnya.
Ilham sedianya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (22/8) kemarin. Namun dia tak memenuhi panggilan tersebut. Ilham beralasan sudah memiliki agenda lainnya sehingga meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Adapun Ilham Habibie diketahui memang sempat mengikuti kontestasi Pilgub Jabar 2024. Ia berpasangan dengan Ahmad Syaikhu dengan parpol pengusung yakni PKS dan Partai NasDem.
Belum ada komentar dari Ilham terkait kasus ini.
Bersamaan dengan Ilham, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana pada Jumat kemarin. Lisa memenuhi panggilan tersebut dan mengakui menerima aliran dana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.