Polda Banten menetapkan anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka kasus pengeroyokan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8) lalu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Briptu TG ikut menganiaya korban hingga mengalami luka-luka. Kini pelaku telah ditahan.
“Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten, nanti persidangan akan menentukan sanksinya,” kata Didik, Senin (25/8).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menuturkan, dari hasil penyelidikan, Briptu TG memiliki kedekatan dengan sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Saat sekuriti tersebut bersitegang, anggota Brimob itu ikut menganiaya wartawan dan Humas KLH.
"Jadi melihat sekuriti, mereka sering bergaul antara teman-teman Brimob dan teman-teman sekuriti yang di situ. Sehingga saat terjadi keos, dia (Briptu TG) ikut spontanitas," ujar Murwoto.
Saat disinggung soal sanksi terhadap Briptu TG, Murwoto menyebut hal itu akan diputuskan dalam sidang etik.
"Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan, tergantung nanti hasil sidang kode etik. Kecuali masyarakat sipil yang melakukan itu, dia akan melalui penahan badan dan sebagainya," tandasnya.