Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR resmi menjadi kuasa hukum dari seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri di Lampung berinisial MA, yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan oleh rekan sesama mahasiswa di kampus yang sama.
Penunjukan kuasa hukum tersebut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juni 2025.
Direktur lembaga DAMAR, Afrintina menyatakan, korban dugaan pemerkosaan dan penyekapan, mengalami trauma psikologis berat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Hal ini diungkapkan setelah hasil asesmen psikologis korban dikeluarkan oleh tim profesional yang ditunjuk pihak kampus.
“Korban mengalami trauma berat pasca peristiwa dugaan pemerkosaan dan penyekapan. Hal ini diperkuat dengan hasil asesmen psikologis dari tenaga profesional di bawah koordinasi Satgas PPKPT kampus,” ujar Afrintina, saat diwawancarai pada Kamis (20/6)
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Februari 2024 di sebuah penginapan di wilayah Lampung.
Korban diduga diperkosa dalam keadaan tidak sadar setelah mengkonsumsi makanan dan minuman yang diberikan oleh terduga pelaku, yang juga merupakan mahasiswa aktif di kampus yang sama. Sebelumnya, korban juga mengalami penyekapan.
Menurut DAMAR, korban mengalami gangguan psikologis serius setelah kejadian, seperti insomnia, ketakutan saat sendiri, dan gemetar ketika menceritakan peristiwa tersebut.
Bahkan, korban sempat melakukan percobaan bunuh diri pada 19 Juni 2025 pukul 01.00 WIB dan harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit di Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti kasus ini, DAMAR telah melakukan serangkaian pendampingan, mulai dari konseling psikologis, pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi di Puskesmas, hingga penguatan saat korban menjalani perawatan pasca percobaan bunuh diri.
“DAMAR juga telah mengupayakan koordinasi dengan pihak kampus dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT),” lanjut Afrintina.
Dari hasil koordinasi tersebut, berikut rangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kampus:
1. Tanggal 21 April 2025, pihak kampus menerima tembusan surat somasi dari kuasa hukum sebelumnya yang ditujukan kepada terlapor.
2. Tanggal 28 April 2025, Satgas PPKPT melakukan klarifikasi dengan korban di pagi hari dan mendengarkan keterangan terlapor di sore harinya.
3. Tanggal 7–28 Mei 2025, korban menjalani asesmen psikologis sebanyak tiga kali sesi melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) kampus.
4. Tanggal 13 Juni 2025, hasil asesmen psikologis diserahkan ke Satgas PPKPT dan menunjukkan bahwa korban mengalami trauma berat.
5. Tanggal 19 Juni 2025, Tim Satgas merekomendasikan sanksi skorsing terhadap terlapor kepada rektor, dan Surat Keputusan telah ditandatangani.