
KOMANDAN Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menangis dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Cosmas sedih setelah mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan. Cosmas mengatakan tak ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa penabrakan itu telah terjadi.
"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan kurniawany serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut," kata Cosmas dalam sidang etik yang disiarkan langsung oleh Polri, Rabu, 3 September 2025.
Cosmas mengatakan ia mengetahui video penabrakan viral setelah beberapa jam kejadian. Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum saat demontrasi terjadi.
"Kalau sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, tapi bukan maksud dan tujuan kami," ujar Cosmas sambil menangis.
Cosmas menyebut tujuannya dan rekan-rekannya hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa. Termasuk, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum.
"Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan kordinasi dan bicara ddngan keluarga besar. salam hormat saya, terima kasih," ungkap Cosmas.
Kompol Cosmas K Gae, dijatuhi sanksi etik PTDH. Putusan ini dibacakan dalam sidnag Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dalam sidang dilihat dari siaran langsung sidang oleh Polri, Rabu, 4 September 2025.
Heri mengatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain PTDH, Kompol Cosmas K Gae telah dilakukan penempatan khusus selama 20 hari dan telah dijalani terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 september 2025.
Untuk diketahui, Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat setelah akreditor Divpropam Polri melakukan pemeriksaan saksi dan analisa foto dan video yang beredar di media sosial. Pasalnya, ia duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
Sementara itu, Divpropam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 September 2025. Rohmat juga masuk pelanggaran kategori berat, karena merupakan sopir atau pengemudi rantis PJJ 17713-VII. Rohmat juga berpotensi dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Sedangkan, lima anggota Brimob lainnya masuk pada pelanggaran kategori sedang. Sebab, mereka posisinya saat kejadian duduk di belakang atau penumpang rantis. Namun, jadwal sidang etik mereka masih disusun.
Berikut identitas lima anggota Brimob lainnya;
1. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
2. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-3)