
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyimpangan belasan ton pupuk bersubsidi yang diduga akan dipasok ke industri.
Dalam operasi lapangan Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel memeriksa sebuah truk dengan nomor polisi DA 8026 FH di Jalan Transos RT 004 RW 001, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Awalnya petugas curiga truk berwarna hijau yang sarat muatan dan ditutup terpal. Ketika diperiksa, sopir LH mengaku membawa 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi (masing-masing 50 kg,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Rizal, Rabu (3/9).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pupuk tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Tanah Laut. Ia juga mengakui sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih satu tahun dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
“Perbuatan ini masuk tindak pidana ekonomi, karena adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” tegas AKBP Rizal.
Polda Kalsel masih melakukan pengembangan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi ini. Total barang bukti pupuk yang disita sebanyak 11,5 ton. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (E-2)