Komisi III Soal RUU KUHAP Bakal Hambat OTT KPK: Naik Sidik Saja, Sadap, Tangkap

3 weeks ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

KPK menyoroti definisi penyelidikan di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menilai, dengan definisi penyelidikan hanya untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana saja, maka kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) semakin kecil.

Sementara, dalam KPK menilai, definisi penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan dalam tindak pidana korupsi.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra membantah bahwa RKUHAP ini menghambat KPK untuk menggelar OTT.

“Tidak sama sekali,” ujar Tandra saat dihubungi kumparan, Rabu (23/7).

Tandra menjelaskan, RUU KUHAP mengembalikan definisi penyelidikan ke definisi yang seharusnya. Sebab penyelidikan bukan merupakan pro-justitia.

“Pertanyaannya penyelidikan itu apa? Itu kan bukan pro justitia. Penyidikan itu pro justitia, ya kan? Maka definisi penyelidikan itu ya untuk menemukan,” ucap Tandra.

“Kalau dia temukan ya naik ke sidik, ya kan?” tambahnya.

Sedangkan OTT, menurut Tandra, memiliki definisi sebuah penangkapan yang tiba-tiba dilakukan. Dia menilai semua orang bisa melakukan OTT.

Sementara, kalau yang dilakukan KPK selama ini adalah menangkap orang yang sudah diketahui melakukan tindak pidana.

“Dia sudah tahu bahwa pada hari A jam sekian akan ada penyerahan uang, ya kan? Dari si A kepada… itu bukan tangkap tangan, itu KPK menangkap orang,” ucap Tandra.

“Kriteria tangkap tangan itu kalau saya jalan atau KPK lewat begini, ‘eh, ada bupati, ada gubernur yang terima’. Nah, itu tangkap tangan. Tidak usah itu. Tidak usah Suratnya mana? Tangkap dulu, baru keluarkan surat. Boleh. Itu tidak masalah,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanAnggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Maka, Tandra menjelaskan, saat RKUHAP berlaku, yang bisa dilakukan KPK adalah menyelidiki suatu kasus, menaikkannya ke penyidikan, lalu disadap dan ditangkap.

“Kalau KPK punya informasi mengenai hal itu, tangkap tangan, ya mesti harus dia sudah punya bukti baru dia tangkap orang, betul nggak? Kalau belum punya bukti gimana tangkap orang?” ucap Tandra.

Kalau dia sudah tahu bahwa ada sesuatu di sana, ya tingkatkan aja ke penyidikan, sadap, tangkap. Kan bisa."--Anggota Komisi III Soedeson Tandra.

Kini, KPK menyebut sudah bersurat ke pimpinan DPR untuk melakukan audiensi atas protes mereka terhadap beberapa pasal di RUU KUHAP. Namun, Tandra menilai, KPK seharusnya berbicara terlebih dahulu ke Kementerian Hukum (Kemenkum) sebelum ke DPR.

“KPK itu adalah cabang kekuasaan eksekutif. Pemerintah. KPK, polisi, jaksa, semua, bahkan hakim, semua lewat pemerintah,” ucap Tandra.

“Kita ini tidak pernah audiensi dengan polisi, tidak pernah audiensi dengan jaksa. Semua silahkan kalian bicara berunding dengan pemerintah, pemerintah yang berunding dengan kita,” tambahnya.

Penilaian KPK soal RKUHAP Kecilkan Kemungkinan OTT

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi' di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi' di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Soal OTT itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam acara diskusi bertajuk 'Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi', di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7).

Iman menilai, dengan perbedaan definisi penyelidikan di RKUHAP dan KPK maka peluang pelaksanaan OTT KPK akan makin kecil.

"Kalau dari tahap penyelidikan atau memperoleh bukti permulaan itu berubah, tidak seperti yang sekarang, maka kemungkinan untuk menjadi tangkap tangan [OTT] itu semakin kecil," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Menurut Imam, pembatasan kewenangan dalam penyelidikan yang diatur di RUU KUHAP justru akan menjadi kesulitan tersendiri bagi KPK dalam memperoleh alat bukti permulaan.

"Jadi, sekali lagi, peluang tangkap tangan itu dengan adanya hukum acara yang baru, ini akan memperkecil kalau tidak sinkron dengan hukum acara sebagaimana yang berlaku saat ini. Sekurang-kurangnya itu potensi permasalahannya," ucap dia.

Selain soal OTT, KPK juga mengeluhkan 17 poin lainnya yang diatur di RKUHAP. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.

Sejumlah poin permasalahan itu di antaranya terkait dengan aturan penyadapan, pembatasan dalam penyelidikan, reduksi kewenangan penyelidik, hingga aturan cegah ke luar negeri hanya untuk tersangka.

Read Entire Article