Komisi 4 DPR RI membidangi apa? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki tiga belas komisi dengan ruang lingkup yang berbeda-beda. Salah satu komisinya adalah Komisi IV yang mempunyai tiga ruang lingkup.
Sama seperti komisi lainnya, Komisi IV DPR RI juga mempunyai beberapa tugas. Salah satu tugasnya adalah dalam bidang legislasi.
Komisi 4 DPR RI Membidangi Apa? Ini Ruang Lingkupnya
Komisi adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang sifatnya tetap. Jumlah komisi ditetapkan di awal masa keanggotaan DPR dan awal Tahun Sidang. Untuk periode 2024-2029, DPR RI menetapkan tiga belas komisi, termasuk Komisi IV.
Komisi 4 DPR RI membidangi apa? Mengutip dari situs resmi https://old.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-IV, berikut adalah ruang lingkup Komisi IV DPR RI.
Sesuai dengan ruang lingkup tersebut, Komisi IV DPR RI mempunyai beberapa mitra kerja sebagai berikut.
Komisi IV DPR RI mempunyai beberapa tugas dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berikut adalah rinciannya.
Tugas Komisi IV DPR RI dalam bidang legislasi mencakup persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
Berikut adalah beberapa tugas Komisi IV DPR RI dalam bidang anggaran.
Beberapa tugas Komisi IV DPR RI dalam bidang adalah sebagai berikut.
Komisi 4 DPR RI membidangi apa? Komisi IV DPR RI membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kelautan. (KRIS)