
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung dikeluarkannya fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Ia menilai, keberadaan sound horeg pasti akan mengganggu masyarakat.
"Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, enggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," kata Cholil di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
Adapun fatwa haram ini dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Menurut Cholil, fatwa ini dikeluarkan juga setelah dilakukan kajian dengan mengundang para ahli.
"Ya tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan, artinya illat-nya itu. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain," ungkap Cholil.

"Maka selama itu mengganggu itu menjadi haram, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa," jelas dia.
Sound horeg atau arak-arakan music speaker besar di kendaraan kini mendapatkan fatwa haram. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Pondok pesantren (Ponpes) Radlatul Ulum Besuk, Pasuruan, setelah para ulama menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharam (FSM) 1447 hijriah pada 26-27 Juni 2025.

FSM merupakan agenda tahunan yang digelar untuk membahas masalah sosial yang berkembang di masyarakat saat ini. Sound horeg menjadi salah satu masalah yang turut dibahas.
"Salah satu yang diangkat kemudian masalah sound horeg, kenapa? Karena sound horeg ini adalah fenomena baru yang sekarang lagi marak masih di Jawa Timur, khususnya di Pasuruan, Malang, sekitarnya; dan yang kedua, itu meresahkan masyarakat," kata Pengasuh Ponpes Radlatul Ulum, KH Muhibbul Aman Aly atau Gus Muhib, kepada kumparan, Rabu (9/7).
Gus Muhib menyampaikan, ia dan para ulama juga melihat bahwa masyarakat tidak sedikit merasa resah dengan sound horeg. Selain itu, kata dia, pandangan para ulama di forum tersebut sound horeg bisa merusak moral anak muda.