KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rifqinizamy Karsayuda berpendapat tidak perlu ada hak angket dari DPRD Pati ihwal pemakzulan Bupati Sudewo. Menurut dia, masih ada proses yang bisa ditempuh untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Pati tersebut.
"Bisa dilakukan proses yang saling kontrol, check and balance antara eksekutif dan legislatif," kata Rifqi dalam keterangan suaranya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menilai proses itu dapat memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati Pati yang selama ini dinilai belum berpihak ke rakyat. Apalagi, ujar dia, Sudewo baru menjabat sebagai bupati kurang dari satu tahun.
"Mustinya masih diberi kesempatan untuk Sudewo memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ujar politikus Partai NasDem ini.
Dia mengatakan yang terjadi di Pati belakangan ini sebagai pelajaran untuk pemangku kepentingan. Rifqi berujar, kepala daerah seharusnya tidak boleh berjarak dengan rakyat.
Di sisi lain, Rifqi menilai kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat membuat pemerintah daerah gelagapan. "Karena itu beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya," ujar dia.
DPRD Jawa Tengah membentuk Panitia Khusus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan Pansus angket ini bersamaan dengan demonstrasi besar-besaran warga Pati di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pansus Pemakzulan ini dibentuk karena Bupati Pati Sudewo dinilai sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati. Sejumlah persoalan yang disoal oleh anggota DPRD, di antaranya keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
DPRD Pati terdiri atas 50 orang anggota, yang berasal dari delapan partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai kursi paling banyak di DPRD Pati, sebanyak 14. Adapun Partai Gerindra, partai Sudewo, memiliki 6 kursi di Dewan.
Bupati Sudewo menghormati keputusan DPRD tersebut. "Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut," kata dia di Pendopo Kabupaten Pati, pada Rabu, 13 Agustus 2025.