Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diminta tanggapan soal Presiden Prabowo Subianto yang meminta Danantara membereskan masalah tantiem untuk Komisaris dan Direksi BUMN.
Dasco mengatakan, berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh DPR, jika tantiem dihilangkan, negara bisa berhemat Rp 18 triliun.
“Memang tantiemnya ditiadakan dan itu kalau saya tidak salah ada penghematan sekitar Rp 17-18 triliun dari tantiem-tantiem yang ada,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero meski masih mengalami kerugian.
“Sehingga tentunya untuk efektivitas BUMN itu terasa sekali,” kata Dasco.
Soal Wamen jadi Komisaris BUMN
Dasco pun menjelaskan soal ada wamen yang merangkap Komisaris BUMN.
"Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah," kata Dasco.
"Jadi sebelumnya memang wamen-wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantiem, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah," tutur Dasco.
Sebelumnya, Prabowo menyentil para komisaris BUMN saat membacakan Nota Keuangan RAPBN 2026. Dia mengaku heran dengan bonus tahunan atau tantiem yang diterima para komisaris tiap tahun.
Prabowo mengaku tidak mengerti soal tantiem. Menurutnya itu hanya akal-akalan komisaris agar mendapatkan bonus tiap tahun, padahal kondisi perusahaan bisa saja lagi merugi.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali tantiemnya Rp 40 miliar setahun," kata Prabowo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8).
Prabowo meminta Danantara untuk menghapus tantiem mulai tahun ini karena biasanya BUMN memoles laporan keuangan menjadi untung agar mereka bisa dapatkan bonus akhir tahun.
Surat penghapusan tantiem komisaris sudah diterbitkan Danantara belum lama ini. Prabowo menekankan bagi yang keberatan dengan penghapusan tantiem agar segera mundur dari kursi komisaris.
"Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu kalau komisaris itu keberatan segera berhenti saudara sekalian," jelasnya.
Aturan penghapusan tantiem untuk komisaris tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha.