Mulanya Ivan mengungkap sepanjang 2020 hingga 2024 PPATK menemukan ada 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana, 1,35 juta di antaranya rekening sesuai nasabah.
Namun sisanya atau 150 ribu lainnya merupakan rekening nominee atau rekening yang didapat dari tindakan melawan hukum. Dia juga mengatakan dari 150 ribu rekening nominee tersebut, banyak di antaranya merupakan rekening dormant.
“Melibatkan 1,5 juta rekening, 150 ribu itu rekening nominee dan di dalamnya penuh rekening dormant. Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual membeli rekening dormant,” kata Ivan dalam gelaran diskusi Katadata bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Kuningan, Jakarta, Selasa (⅝).
Dalam paparannya, Ivan menjelaskan dari 150 ribu rekening nominee sepanjang 2020 hingga 2024, sebanyak 120 ribu rekening diperjualbelikan, 20 ribu rekening diretas, dan 10 ribu lainnya masuk dalam kategori rekening dengan penyimpangan lainnya.
Selain itu, dalam paparan itu juga disebutkan jumlah rekening dormant dalam 150 ribu rekening nominee ini mencapai lebih dari 50 ribu rekening dormant.
Ivan mengungkap saat ini aksi jual-beli rekening cukup masif dan mudah dilakukan dengan melibatkan platform e-commerce.
“Pelaku menjadikan rekening existing sebagai target. Jadi makanya kenapa banyak sekali jual-beli rekening, bukan jual-beli rekening di shopee dan segala macam, ini dalam waktu sebelas menit, dalam waktu sekian menit, dapat saja provider rekening,” jelasnya.