
Berita duka datang dari sektor transportasi Indonesia, yakni tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya rute Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) malam.
Diketahui, kapal tersebut mengangkut 53 penumpang dan 12 kru kapal. Adapun sejumlah kendaraan yang terdiri dari 22 kendaraan yang di antaranya ada 14 truk tronton.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Perbuatan jahat
Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasar 362, 363 Ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kebakaran
Kemudian, Ayat 2 dari Pasal 1 tersebut berbunyi, “kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan,”
Adapun PT ASDP Indonesia Ferry mengungkap tata cara klaim asuransi kendaraan bermotor akibat kecelakaan transportasi pelayaran melalui akun Instagram resmi @asdp191, sebagai berikut:
Lapor kepada petugas kapal untuk dibuatkan Surat Keterangan Kecelakaan Maksimal 3x24 jam setelah kecelakaan.
Siapkan dokumen kelengkapan meliputi tiket penyeberangan, SIM, STNK, dan KTP pengemudi, barang bukti seperti foto-foto kecelakaan, surat keterangan dokter atau dokumen media, dan Surat Keterangan Kecelakaan.
Serahkan dokumen kepada petugas pelabuhan
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim untuk pihak asuransi memproses verifikasi dokumen, estimasi kerugian, serta mekanisme pergantian kerugian.
Tersedia pula narahubung ASDP di nomor 08111021191, Jasa Raharja di nomor 1500020, dan Jasa Raharja Putera di nomor 150788 untuk informasi lebih lanjut.

Berkaitan dengan asuransi perjalanan, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero bekerja sama dengan PT Jasa Raharja untuk menangani kebutuhan asuransi korban kecelakaan penumpang moda transportasi.
Perihal dana asuransi kecelakaan penumpang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang mewajibkan penumpang membayar iuran wajib.
Tertulis pada Pasal 3 bahwa Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk penutup akibat keuangan yang disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
Iuran dari penumpang yang diterima perusahaan jasa transportasi wajib disetorkan oleh perusahaan jasa angkutan ke badan asuransi yang sudah ditunjuk, hal ini diatur di UU No. 33 Tahun 1964 Pasal 5.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.010/2017 menuliskan bahwa dana iuran yang terkumpul dari penumpang wajib diberikan kepada korban kecelakaan yang memenuhi syarat yang terdiri dari beberapa kategori.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 mengatur penumpang yang sah untuk menerima pertanggungan kecelakaan diri harus berada di perjalanan sesuai dengan rute yang tertera di tiket perjalanan pelayaran.
Besaran santunan menurut PMK No. 15/PMK.010/2017 untuk korban angkutan pelayaran meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 50 juta. Sementara, biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja senilai Rp 20 juta.
Selain itu, ada penggantian biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris sebesar Rp 4 juta, biaya penggantian kebutuhan P3K sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans senilai Rp 500 ribu.