
KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim yang berada di Surabaya. Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.
Khofifah sedianya diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (20/6). Namun kala itu dia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. KPK kemudian menjadwalkan kembali dengan pemeriksaan di Polda Jatim pada Kamis (10/7).
"Pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur atau di Surabaya. Itu karena bersamaan penyidik saat ini, bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung DPR.
"Nah, ini berkaitan juga efisiensi, bersamaan ya. Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ. Jadi enggak ada pertimbangan yang lain," sambungnya.

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, terkait kasus yang sama. Namun, pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kenapa ada perbedaan lokasi pemeriksaan yang dilakukan KPK?
"Itu pastinya kan ada pertimbangan dari penyidik gitu ya, untuk menentukan mungkin dari satu sisi ada kepentingan-kepentingan tertentu dari penyidik, sehingga yang DPRD, di Jakarta, yang ini di Surabaya gitu," ucap Setyo.

"Semuanya karena pertimbangan yang sudah diperhitungkan secara efektif dan efisiensi," imbuhnya.
KPK membantah bahwa pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim merupakan bentuk keistimewaan.
"Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus Dana Hibah
Kasus dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.