Polisi telah menangkap pelaku yang memutilasi perempuan asal Lamongan, TAS (25), yang jasadnya dibuang di Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku bernama Alvi. Ia ditangkap di kosannya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (7/9) dini hari.
"Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, kepada wartawan.
Polisi menduga korban dihabisi pelaku di kosan tempat Alvi ditangkap. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, pelaku sudah tinggal di kosan itu selama 5 bulan.
"Diduga dibunuh di kosan," ucap Fauzy.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, kasus ini akan diungkap kepada publik secara lengkap dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Saat pelaku ditangkap, petugas kepolisian menemukan plastik hitam ukuran besar. Diduga berisi sisa potongan tubuh korban.
Kasus mutilasi ini terungkap saat bagian tubuh yang pertama ditemukan warga. Bagian tubuh itu, yakni telapak kaki yang sudah membusuk.
Bagian tubuh itu ditemukan di semak-semak dengan kedalaman sekitar 5 meter dari tepi jalan.
Setelah itu, satu per satu organ lain juga ditemukan. Total ada 66 bagian tubuh terdiri dari jaringan otot, lemak, serta kulit kepala lengkap dengan rambut hitam lurus, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.