MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkap rencana penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP untuk siswa Taman Kanak-kanak. Mu’ti menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025.
“PIP untuk TK ini baru kami usulkan di tahun anggaran 2026 sebagai komitmen kami untuk pelaksanaan wajib belajar 13 tahun,” ujar Mu'ti saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Mu’ti, program ini ditujukan untuk siswa TK yang berasal dari keluarga tidak mampu. Per tahun, ia mengusulkan agar setiap siswa itu mendapat tunjangan sebesar Rp 450 ribu. Artinya, setiap bulan per siswa TK yang terpilih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 37.500.
“Angkanya memang masih kecil, mudah-mudahan nanti bisa bertambah juga kalau ada usulan lagi di rapat terbatas,” kata Mu'ti.
Untuk saat ini, Mu’ti berujar pemerintah belum menghitung berapa jumlah target penerima PIP TK. Alasannya, pemerintah masih harus memperhitungkan lagi kesiapan anggarannya.
Saat rapat bersama DPR, Mu’ti mengajukan tambahan anggaran sebesar RP 14,4 triliun untuk anggaran pendidikan 2026. Sementara itu, anggaran yang sudah disepakati untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk 2026 ialah sebesar Rp 55 triliun atau sekitar 7 persen dari total anggaran pendidikan pada 2026, yaitu Rp 757,82 triliun.
Mu’ti menjelaskan usulan tambahan anggaran itu salah satunya diperuntukkan untuk perluasan cakupan PIP jenjang TK. “Dengan tujuan membantu pembiayaan peserta didik dari keluarga tidak mampu yakni 25 persen termiskin melalui dukungan biaya Rp 450 ribu per siswa per tahun,” kata dia.
Selama ini, PIP menyasar siswa tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Mu’ti menegaskan PIP untuk jenjang TK sejalan dengan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun.
Adapun wajib belajar 13 tahun itu merupakan usulan pemerintah yang hendak mewajibkan pendidikan anak usia dini. Pemerintah juga menginginkan agar PAUD diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang masih mewajibkan 12 tahun wajib belajar.