Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (30/7/2025). Upaya pemadaman yang telah memasuki hari kesebelas dan sudah menghanguskan 270 hektare lahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera memasang plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik areal bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera,Hari Novianto mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana diterapkan.
“Kami menganalisa ada dua peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan. Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah di-landclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut”, kata Hari.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan mengatakan pemasangan plang ini berawal dari hasil analisis titik panas pada aplikasi Sipongi selama Bulan Juli 2025. Analisa menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT. PML.
Tim Penegak Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 Hektare. Kebakaran diketahui mulai terjadi pada 21 Juli 2025 dan padam pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan upaya penanggulangan oleh PT PML bersama unsur terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut diduga dipicu aktivitas pembukaan atau perambahan lahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan bagian dari konsesi PBPH PT PML.
Selain melakukan pemasangan plang pengawasan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera masih melakukan pendalaman untuk mencari pelaku yang terlibat dalam kebakaran ini. Selain itu, Balai juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel yang turut menyelidiki kasus tersebut.