Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menggodok aturan hingga insentif untuk kawasan industri tematik di Indonesia. Salah satunya kawasan industri kesehatan terintegrasi.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, juga menerangkan bahwa nantinya aturan mengenai kawasan tematik tersebut menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Saya kira itu (kawasan industri kesehatan) akan masuk ke kawasan industri tematik. Kita sedang menggodok bentuk-bentuk insentifnya seperti apa,” kata Tri ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Selain kesehatan, Tri juga menjelaskan akan ada kawasan industri sektor lain. Meski begitu detail sektor apa saja yang akan menjadi kawasan industri tematik masih dalam pembahasan yang berlanjut.
“Jadi ada kawasan industri yang berkaitan dengan bahan baku misalnya tambang, di situ ada kawasan industrinya masuk atau kaitannya dengan palm oil misalnya, dia ada dalam lokasi perkebunan. Nah itu yang kita coba dorong,” ujar Tri.
Terkait aturan turunan yang sedang disiapkan oleh Kemenperin sebagai aturan turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024, Tri menarget aturan itu akan rampung akhir tahun ini. Lebih detail, Ia menuturkan kemungkinan aturan rampung pada kuartal ketiga atau kuartal keempat tahun ini.
“Kan sekarang sudah muncul nih yang Permen standar kawasan industri, ini sudah keluar, kita sosialisasi. Nanti ada KIBL, Kawasan Industri Berbasis Lingkungan, kemudian juga yang tadi, tematik, kemudian juga nanti mudah-mudahan juga ada pengaturan-pengaturan kaitannya dengan kawasan industri yang luasnya di bawah 50 hektare,” ujarnya.
Terkait usulan mengenai RUU Kawasan Industri, Tri juga menjelaskan saat ini Kemenperin mendukung usulan tersebut dalam rangka penguatan regulasi. Awalnya usulan mengenai RUU Kawasan Industri tersebut muncul dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia.
“Kita tentu tidak cukup dengan PP 20 Tahun 2024 saja. Tentu kalau ada masukan dan perbaikan tentu akan kita terbuka, HKI memberikan banyak masukan kepada kami untuk perbaikan-perbaikan. Kami terbuka atas semua opsi dan kita dukung untuk penguatan kaitannya dengan penguatan regulasi,” kata Tri.
Kemenperin juga terus mendukung adanya insentif baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal untuk kawasan industri. Selain itu, Tri juga menuturkan selain kemudahan perizinan, hal yang didorong adalah promosi dalam investasi.