Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan memastikan sistem gaji tunggal atau single salary (penggajian tunggal) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) belum berlaku tahun depan.
Melalui sistem single salary, PNS hanya akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat.
“Belum, belum [berlaku]. (Single salary untuk PNS) 2026 belum,” kata Rofyanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (27/8).
Mengutip 'Dalam Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026', pemerintah akan melakukan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal.
Pemerintah juga mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi yakni percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
“Itu disebutkan jangka menengah ya. Jadi memang enggak dalam waktu yang pendek (dekat) sih,” ungkapnya.
Meski begitu, Rofyanto tak menampik jika skema single salary ini diberlakukan. Menurutnya, skema ini akan berlaku dengan beberapa pertimbangan.
“Dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tutur dia.
Isu mengenai skema gaji tunggal sudah bergulir sejak 2023. Kala itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal PNS. Menurutnya, gaji tunggal juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS.
"Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter nggak bisa, sakit-sakitan nggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso saat ditemui di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
"Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah," jelas Suharso.
Tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977. Beberapa tunjangan melekat yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan melekat PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal: