
Pengelolaan lembaga pendidikan politeknik menjadi salah satu fokus utama dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia demi mewujudkan organisasi yang berkualitas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenimipas, Asep Kurnia, dalam audiensi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jumat (20/06). Pelaksanaan audiensi berfokus pada pembahasan mengenai rencana transisi pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) kepada Kemenimipas.
Secara kronologis, pada awalnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Sejalan dengan dinamika organisasi dan urgensi peningkatan kualitas lembaga pendidikan, pada tanggal 8 Agustus 2024 Poltekip dan Poltekim dilebur ke dalam satu sekolah kedinasan yang diberi nama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
Penggabungan dua sekolah kedinasan tersebut dipandang sebagai alternatif solusi dalam peningkatan efisiensi tata kelola dan operasional pada bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham. Selanjutnya, mengacu pada Perpres No. 155/2024 tentang Kemenkum dan Perpres No.157/2024 tentang Kemenimipas, hal tersebut menjadi penanda pemisahan Kementerian. Hingga saat ini, pengelolaan Poltekpin masih berada di bawah Kemenkum yang dilandaskan pada Permenkum No. 9 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltekpin.
Meskipun dilaksanakan oleh Kemenkum, program studi (prodi) di dalam Poltekpin masih merupakan cakupan dari tugas pokok dan fungsi Kemenimipas. Secara rinci, Poltekpin terdiri dari Jurusan Pemasyarakatan yang meliputi Prodi Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, dan Bimbingan Pemasyarakatan. Sementara, jurusan Keimigrasian mencakup Prodi Manajemen Teknologi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian, dan Administrasi Keimigrasian.
Pengalihan akan dilakukan terhadap enam prodi terkait Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut, di mana kedepannya tidak akan diselenggarakan dalam tugas dan fungsi Kemenkum. Secara paralel, prodi-prodi tersebut akan dijalankan oleh Kemenimipas dengan membentuk politeknik baru. Selain itu, juga akan dilaksanakan pengalihan dosen, sarana dan prasarana, serta aset yang mencakup gedung kampus dari Kemenkum kepada Kemenimipas.
MenPANRB, Rini Widyantini, menerangkan bahwa untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Poltekpin, diperlukan segera adanya penyelesaian proses transisi pengelolaan Poltekpin kepada Kemenimipas agar proses pengajuan kebutuhan formasi ikatan dinas pada tahun 2025 dapat dilakukan oleh Kemenimipas.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menyampaikan dukungannya atas rencana transisi pengelolaan lembaga pendidikan politeknik di lingkungan Kemenimipas. Ia berharap proses transisi ini dapat segera berjalan agar pengelolaan pendidikan tinggi kedinasan dapat lebih optimal dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja organisasi.
Lebih lanjut, transisi ini juga selaras dengan fokus kebijakan Kemenimipas sebagaimana tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada poin ke-13, ditegaskan komitmen untuk mengembalikan nama Poltekim dan Poltekip menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membangkitkan kebanggaan terhadap lembaga pendidikan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing lulusan serta memperkuat identitas institusi pendidikan di bawah naungan Kemenimipas.