Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Kamis (4/9)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9) kemarin.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ARD (Arinal Djunaidi) Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung," katanya.
Armen menjelaskan hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM).
"Sehingga total aset milik ARD yang disita mencapai Rp 38,58 milliar," ucapnya.
Menurut Armen, saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen)," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9).
Arinal mulai diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB.
"Iya benar, saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung," kata Armen kepada Lampung Geh. (Yul/Put)