Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati untuk Enam Terdakwa Narkoba

3 weeks ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam enam bulan terakhir. Langkah ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Sepanjang enam bulan terakhir di Januari hingga Juni 2025, kami menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa," ujar Yogi Fransis Taufik, Kepala Seksi Pidum Kejari Belawan, di Medan, Rabu (30/7).

Selain itu, Kejari Belawan juga memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus serupa. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba.

"Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba," ujar Yogi lagi. Tuntutan ini didasarkan pada proses penuntutan yang sesuai dengan prosedur hukum, fakta persidangan, alat bukti, dan dampak dari tindak pidana tersebut.

Penanganan Maksimal Kasus Narkoba

Yogi menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini tidak dijatuhkan sembarangan. "Pidana mati dan seumur hidup ini tidak dijatuhkan sembarangan. Jaksa bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata dia menegaskan.

Penanganan perkara dengan tuntutan maksimal merupakan bentuk keseriusan jajaran Kejari Belawan dalam menekan angka tindak pidana berbahaya, terutama narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Belawan. "Ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar peredaran narkoba, dan tindak pidana berat lainnya dapat ditekan," ujar Yogi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/7).

Terdakwa Ari, warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusan, Hakim Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini," kata Efrata.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : https://branda.antaranews.com/getapi/MXVmRnlSNGkwL2VTMC81eTduWmtpZW5lVWx2bWttOW42dHJkc0VJNUpIV3lDK3h5aC90RGhHNVJac2wxQ081RCtzZnZQV2FuUUVaNENaTzAzaFRzWm50N0gyK3c0UVIvUWVucERKakx3bk09

Read Entire Article