Raja minyak M Riza Chalid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggal menunggu keputusan polisi internasional atau interpol di Lyon, Prancis terkait dengan penerbitan status red notice terhadap Jurist Tan (JT) dan M Riza Chalid (MRC). Jurist Tan dan Riza Chalid saat ini sudah dalam status buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dua kasus korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara setotal Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020-2022. Adapun Riza Chalid merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022. Kedua tersangka korupsi itu berhasil kabur ke luar negeri.
“Yang jelas penyidik sudah mengajukan permohonan red notice. Terhadap JT dari interpol Indonesia sudah diteruskan ke interpol di Lyon, Paris. Dan MRC saat ini dalam proses administrasi untuk segera diteruskan ke interpol di Lyon,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dari deteksi oleh Kementerian Imigrasi, Jurist Tan pada Mei 2025 melakukan penerbangan dari Bandara Sukarno-Hatta ke Singapura. Adapun Riza Chalid sejak Februari 2025 melalui Bandara Sukarno-Hatta melakukan penerbangan ke Malaysia. Kedua buronan tersebut, hingga saat ini belum terdeteksi masuk ke wilayah hukum Indonesia.
Dari penelusuran mandiri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jurist Tan ikut domisili suaminya di salah satu negara bagian di Australia. Sedangkan Riza Chalid, dari penelusuran MAKI masih dalam perlindungan keluarga kesultanan di salah satu negara bagian Malaysia. Kementerian Imigrasi, beberapa waktu lalu, pun sudah mengumumkan pencabutan paspor Indonesia milik Riza Chalid maupun Jurist Tan.