Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait dengan wanprestasi mobil Esemka, secara online, Rabu (27/8).
“Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris, Rabu (27/8).
Dia mengatakan pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk ajukan banding terhitung setelah putusan ini.
“Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” ucap Aris.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut ini merupakan putusan pokok perkara dan berakhir. Dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan.
“Maka majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi subtansinya seperti itu,” kata Irpan.
Langkah selanjutnya, kata dia, pihak tergugat menerima atas putusan tersebut.
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Dia menambahkan setelah putusan ini akan segera koordinasikan dengan Jokowi melalui ajudannya, Kompol Syarif Muhammad.
“Kami akan koordinasikan (Jokowi) melalui ajudannya Syarif, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Jokowi,” ucapnya.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi membenarkan putusan PN tersebut. Untuk langkah hukum lanjutan belum diputuskan.
“Ya benar (PN tolak gugatan), langkah selanjutnya tunggu dulu,” katanya.