Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil yang diduga kuat terafiliasi dengan pengusaha minyak, Riza Chalid. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa mobil itu disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (4/8) kemarin. Penggeledahan tersebut berlangsung di tiga tempat, yakni di Depok, serta kawasan Pondok Indah dan kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan.
"Tadi malam tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC [Mohammad Riza Chalid]," kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8).
"Ada Toyota Alphard, ada Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy," ungkapnya.
Anang menyebut, aset tersebut disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan [Riza Chalid] sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," ucap dia.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa saat penyitaan, kondisi mobil tersebut semuanya tidak memiliki pelat nomor.
"Dan pada saat di, kita penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan," terang Anang.
"Tapi, penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok sudah dibawa," paparnya.
Selain itu, Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.
Namun, ia belum bisa membeberkan secara rinci jumlah nominal uang tunai yang disita.
"Kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah, dan mata uang asing lainnya," kata Yadyn.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik pun telah melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid sebagai tersangka. Namun, dalam tiga kali panggilan itu, Riza selalu mangkir. Kejagung pun menyatakan bakal segera memasukkan nama Riza ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Riza tercatat terakhir melakukan perjalanannya ke Malaysia pada awal Februari 2025. Belakangan, muncul informasi yang menyebut Riza tengah berada di Malaysia. Bahkan, Riza disebut juga telah menikah dengan seorang kerabat kerajaan di sana.