Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menjalin komunikasi secara informal dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
Adapun KPK kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Bahkan, Kejagung juga telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentunya dalam pengadaan Chromebook ini kan kita juga terkait dengan kegiatan itu melibatkan adanya untuk Cloud, ya, penggunaan Cloud, ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8).
"Kebetulan juga, dari KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dengan cloudnya. Dalam hal ini, secara informal sudah ada komunikasi," jelas dia.
Nantinya, kata Anang, tim penyidik dari Kejagung dan KPK akan berkomunikasi lebih lanjut terkait penanganan perkara masing-masing instansi.
"Tapi, nantinya yang jelas, nantinya tim penyidik dari Kejaksaan dan KPK akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi, karena bagaimanapun nantinya akan ada irisan," ucapnya.
"Seperti apa nanti, kita lihat seperti apa perkembangannya. Yang jelas, sama-sama akan melakukan penegakan hukum, nanti yang terbaik seperti apa, dalam rangka penegakan hukum yang terbaik," imbuh dia.
Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah:
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Pengadaan Google Cloud
Sementara itu, KPK kini memang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud pada Kemendikbudristek. Perkara ini diduga terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kala pandemi melanda para siswa diwajibkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).