TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan pengampunan untuk Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih atau Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Muzani mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 3 Agustus 2025. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu mengatakan amnesti bagi Hasto dan abolisi hukuman untuk Tom perlu disambut sebagai upaya meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan gotong royong.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto itu pada Kamis, 31 Juli 2025. Pengumuman ini menyusul rapat konsultasi DPR dan pemerintah. Selain memberikan abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang.
Terpisah pada Juli 2025, Tom Lembong dan Hasto mendapat vonis penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tom Lembong adalah mantan menteri perdagangan yang mendapat vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto mendapat vonis 3,5 tahun untuk kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Keduanya bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025.
Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, kendati memiliki dasar konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, pengampunan untuk Tom dan Hasto sarat muatan politik.
Fajri menyebut penghapusan tuntutan dan pengampunan hukuman semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen.
"Jika campur tangan politik semakin mendominasi proses hukum, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin tergerus,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Dihubungi terpisah, Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta Jakarta Adi Prayitno melihat pengampunan Hasto dan Tom sebagai upaya Presiden Prabowo untuk menjaga kondusifitas dan kerja sama semua elemen. Adi mengatakan dua tokoh ini bagaimana pun mewakili kubu non-pemerintah, sehingga membuat Prabowo perlu membendung gejolak dan huru-hara politik.
Menurut Adi, selama ini kasus Tom Lembong dan Hasto menarik perhatian publik karena dinilai kental unsur politiknya daripada unsur hukum. “Kasus ini memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka,” ucap Adi Jumat 1 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan alasan Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi itu karena menjunjung prinsip persatuan dan gotong royong. Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-80.
“Pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, 1 Agustus 2025.