Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual berupa sodomi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, seorang anak berusia 9 tahun diduga menyodomi teman sebayanya di wilayah Kota Bekasi.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyebut akan mendampingi dan mengawasi penuh kasus ini. Mereka juga akan mendampingi orang tua korban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Bekasi Kota, yang masih berlangsung.
"Kami akan lakukan pendampingan ke Polres, BAP pelapor oleh petugas," ujar Novrian pada Selasa (10/6).
KPAD menyebut, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan anak.
Selain pendampingan korban, hasil awal asesmen, KPAD menemukan beberapa indikasi pola asuh dan pendidikan keluarga yang perlu diperbaiki. Selain itu, ada dugaan paparan konten pornografi sebagai pemicu tindakan asusila tersebut.
Dalami Dugaan Pelaku Pernah Jadi Korban
KPAD juga akan mendalami dugaan bahwa anak pelaku pernah menjadi korban pelecehan. Hal ini didasari oleh pola perilaku yang menunjukkan pencarian sensasi serta kecenderungan memilih korban yang lebih muda.
Dari hasil penelusuran sementara, KPAD menemukan ada dua anak yang telah mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain yang belum berani bersuara. Pihak KPAD mengimbau agar anak-anak yang pernah mengalami hal serupa segera melapor agar dapat ditangani secara tepat.
Soal kasus hukum akan menjerat pelaku, Novrian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses hukum. Namun, mereka dapat direhabilitasi atau dibina oleh lembaga terkait jika orang tua tidak mampu menangani.
"Kalau tidak bisa ditangani orang tua, maka negara hadir untuk memberikan pembinaan atau rehabilitasi," ujarnya.