Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov dilarang untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah menjalani masa pemidanaannya.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan larangan itu berlaku sejak Setnov bebas murni.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika, dikutip pada Senin (18/8).
“Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” tambahnya.
Lantas kapan Setnov bisa kembali terjun ke dunia politik?
Setnov bebas murni pada 1 April 2029 mendatang. Masa berlaku pencabutan hak politik tersebut akan berlaku selama 2,5 tahun setelahnya atau hingga 1 Oktober 2031.
Saat ini, Setnov baru mendapat bebas bersyarat. Dia masih wajib lapor ke Bapas Bandung hingga bebas murni pada 1 April 2026.
Namun, pencabutan hak politik ini hanya untuk menduduki jabatan publik saja. Bagaimana dengan posisi Setnov di dunia politik?
"Kalau hak politik hanya hak untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik," kata dosen Fakultas Hukum UGM Fatahillah Akbar.
"Jadi kalau masuk jabatan parpol diserahkan pada aturan internal partai politik. Sepanjang tidak diatur, bisa-bisa saja," imbuhnya.
Dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tidak mengajukan banding atau kasasi.
Namun, dia lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2019. PK itu pun dikabulkan, hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain dijatuhi pidana badan, Setnov juga dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803. Apabila tak dibayar akan diganti dengan pidana badan selama 2 tahun penjara.
Hingga mendapat pembebasan bersyarat, Setnov baru membayar Rp 43.738.291.585. Adapun sisanya sebesar Rp 5.313.998.118 disubsiderkan dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara.
Dari hukuman yang dijatuhkan itu, Setnov mendapat remisi selama 28 bulan 15 hari. Dengan sejumlah pengurangan itu, dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan bisa bebas lebih awal dari lapas.
Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyebut tak ada yang perlu dipersoalkan terkait pembebasan bersyarat kliennya tersebut.
Maqdir menyebut, kliennya sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati pembebasan bersyarat tersebut.