Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan, rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan pangan dan sandang.
"Rumah ini wajib. Bukan hanya pangan dan sandang, tapi tempat tinggal yang layak juga kebutuhan dasar. Program ini hadir untuk meringankan beban rakyat. Sekali lagi, bukan rumahnya yang gratis, tapi biaya administrasinya ditanggung Pemprov," ujar Rudy saat penandatanganan kesepakatan bersama dengan penyalur pembiayaan rumah bagi MBR di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Melalui program ini, Pemprov akan menanggung biaya administrasi hingga Rp 10 juta per unit, meliputi biaya notaris, provisi, hingga administrasi bank. Rudy menambahkan, ada sekitar 177 ribu masyarakat rentan seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek daring yang berpotensi terbantu.
"Ini bukan sekadar rumah, tapi soal martabat dan masa depan," tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan program Gratispol diatur dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR. Pada tahap awal, Pemprov mengalokasikan Rp 10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk menanggung biaya administrasi 1.000 unit rumah.
"Dengan program ini, masyarakat cukup membayar cicilan pokoknya saja. Beban tambahan kami tanggung penuh. Program ini juga ditujukan untuk mengurangi backlog perumahan di Kaltim yang mencapai 250 ribu unit," kata Nanda.
Program Gratispol ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemprov Kaltim bahkan diminta menyerahkan Pergub dan paparan program sebagai referensi untuk diterapkan di daerah lain. Kebijakan ini sejalan dengan target nasional pembangunan tiga juta rumah serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.