Proses balik nama sertifikat warisan merupakan langkah hukum yang penting untuk dilakukan setelah terjadi peralihan kepemilikan suatu tanah atau rumah. Jika ingin melakukan proses ini, salah satu hal yang wajib diketahui adalah kisaran biaya balik nama sertifikat rumah warisan.
Informasi ini sangat berguna untuk mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan. Mengingat biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah tidak murah, apalagi jika tanah atau rumah yang dimiliki ukurannya luas.
Informasi Kisaran Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari laman https://www.atrbpn.go.id, balik nama sertifikat merupakan langkah penting yang harus dilakukan ketika tanah dan bangunan berpindah tangan.
Ada banyak alasan tanah berpindah tangan, mulai dari pemberian warisan dari orang tua ke anak, jual beli, atau transaksi lainnya. Dengan balik nama, tanah menjadi sah di mata hukum dan akan terdaftar dengan nama pemilik yang baru.
Sekarang proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Satu pertanyaan yang menarik dan sering ditanyakan masyarakat adalah kisaran biaya balik nama sertifikat rumah warisan.
Membahas biaya yang harus dikeluarkan, untuk proses balik nama ada beberapa komponen biaya yang akan dibebankan. Berikut adalah rincian lengkapnya.
Komponen pertama adalah Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan dokumen hukum yang menjadi bukti sahnya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
Besaran biaya penerbitan AJB umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Komponen kedua adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pihak pembeli bertanggung jawab atas pembayaran BPHTB.
Tarif umum yang berlaku adalah sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak, yaitu harga perolehan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Perhitungannya didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Komponen ketiga adalah Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah. Biaya ini dibebankan oleh Kantor Pertanahan untuk memverifikasi keabsahan dan legalitas dari sertifikat tanah.
Besaran biaya pengecekan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, dengan batas maksimal yang ditetapkan sebesar Rp50.000.
Komponen keempat adalah Biaya Balik Nama. Biaya ini dikeluarkan untuk proses perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Besaran biaya b...