Jual Makanan Hingga Popok Kedaluwarsa, Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Dok. Ditreskrimsus PMJBarang bukti yang disita Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

Dua pria di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjual barang kedaluwarsa yang labelnya sudah dihapus. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tangsel. Dia adalah Asmadih alias Bule.

Kasus ini diungkap oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menangkap dua tersangka berinisial Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki, dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kp. Gardu No. 77, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, pada Jumat (4/7) dini hari.

 Dok. Ditreskrimsus PMJTersangka dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

“Tersangka Asmadih alias Bule adalah sebagai pemilik dan pelaku usaha, sementara tersangka Sadi Anarki berperan sebagai orang yang menjual dan juga menghapus kedaluwarsa. Ia adalah karyawan dari tersangka Asmadih,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7).

Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual kepada masyarakat setelah terlebih dulu dihapus masa kedaluwarsanya menggunakan cairan seperti tinner dan lotion. Modusnya, produk-produk yang seharusnya dimusnahkan justru dikemas ulang dan dijual kembali.

“Sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual ke beberapa pembeli perorangan untuk konsumsi pribadi di wilayah Serpong dan sekitar Bogor,” ujarnya.

Bikin Bazar Untuk Jual Barang Kedaluwarsa

 Dok. Ditreskrimsus PMJTersangka dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

Pelaku bahkan menggelar bazar dua kali seminggu, setiap Rabu dan Sabtu, untuk menjajakan produk-produk tersebut kepada warga sekitar.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Produk makanan dan minuman kedaluwarsa

• Popok bayi yang sudah kedaluwarsa, termasuk yang sudah dikemas ulang

• Sabun kedaluwarsa, termasuk yang sudah dikemas ulang

• 2 unit mobil truk masing-masing bernopol B 9839 VQA dan F 8113 FR

• 2 lembar surat jalan kendaraan

 Dok. Ditreskrimsus PMJBarang bukti yang disita Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ
 Dok. Ditreskrimsus PMJBarang bukti yang disita Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

Menurut pengakuan Asmadih, barang-barang tersebut diperoleh dari sebuah PT, rekanan sebuah perusahaan retail, yang seharusnya bertugas memusnahkan barang kedaluwarsa. Namun oleh tersangka, barang tersebut tidak dimusnahkan dan justru dijual kembali ke masyarakat.

“Barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah expired maupun mendekati expired yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen,” kata Ade.

 Dok. Ditreskrimsus PMJBarang bukti yang disita Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ
 Dok. Ditreskrimsus PMJBarang bukti yang disita Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

Diketahui, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih 9 bulan. Penyidik masih mendalami keuntungan yang dihasilkan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 8 jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 143 jo Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012, dan juga Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

 Dok. Ditreskrimsus PMJBarang bukti yang disita Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan. Foto: Dok. Ditreskrimsus PMJ

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi ahli dari BPOM dan perlindungan konsumen, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Read Entire Article