
Dua pria di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjual barang kedaluwarsa yang labelnya sudah dihapus. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tangsel. Dia adalah Asmadih alias Bule.
Kasus ini diungkap oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menangkap dua tersangka berinisial Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki, dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kp. Gardu No. 77, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, pada Jumat (4/7) dini hari.

“Tersangka Asmadih alias Bule adalah sebagai pemilik dan pelaku usaha, sementara tersangka Sadi Anarki berperan sebagai orang yang menjual dan juga menghapus kedaluwarsa. Ia adalah karyawan dari tersangka Asmadih,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7).
Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual kepada masyarakat setelah terlebih dulu dihapus masa kedaluwarsanya menggunakan cairan seperti tinner dan lotion. Modusnya, produk-produk yang seharusnya dimusnahkan justru dikemas ulang dan dijual kembali.
“Sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual ke beberapa pembeli perorangan untuk konsumsi pribadi di wilayah Serpong dan sekitar Bogor,” ujarnya.
Bikin Bazar Untuk Jual Barang Kedaluwarsa

Pelaku bahkan menggelar bazar dua kali seminggu, setiap Rabu dan Sabtu, untuk menjajakan produk-produk tersebut kepada warga sekitar.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Produk makanan dan minuman kedaluwarsa
• Popok bayi yang sudah kedaluwarsa, termasuk yang sudah dikemas ulang
• Sabun kedaluwarsa, termasuk yang sudah dikemas ulang
• 2 unit mobil truk masing-masing bernopol B 9839 VQA dan F 8113 FR
• 2 lembar surat jalan kendaraan


Menurut pengakuan Asmadih, barang-barang tersebut diperoleh dari sebuah PT, rekanan sebuah perusahaan retail, yang seharusnya bertugas memusnahkan barang kedaluwarsa. Namun oleh tersangka, barang tersebut tidak dimusnahkan dan justru dijual kembali ke masyarakat.
“Barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah expired maupun mendekati expired yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen,” kata Ade.


Diketahui, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih 9 bulan. Penyidik masih mendalami keuntungan yang dihasilkan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 8 jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 143 jo Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012, dan juga Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi ahli dari BPOM dan perlindungan konsumen, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.