Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022. Kerugian kasus itu mencapai Rp 1,9 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, jajarannya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem menjadi tersangka. "Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pada Kamis pagi WB, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejagung. Pemeriksaan Nadiem merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB. Dia didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing. Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian. "Dipanggil untuk kesaksian," kata co-founder Gojek tersebut.
Terkait barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia tidak membeberkannya. "Terima kasih," jawab Nadiem singkat seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus.